JUNKING
MAKALAH PSIKOlOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET
“ JUNKING “
DISUSUN OLEH:
Kelompok 5
Annisa Hikaru Shobrina (10518934)
Dewi Fortuna Islami W (11518815)
Farah Fadlilah (12518487)
Mohammad Dimas Atmaja (14518220)
Siti Amanah (16518749)
Yudith Putri Purwandani (17518509)
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS GUNADARMA
i
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke-hadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan tema “Junking”. Shalawat serta salam tidak lupa kita panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tujuan penyusunan makalah ini ialah untuk menambah wawasan dan lebih memahami tentang SPAM (Stupid pointless Annoying Message) yang berarti junk e-mail atau email yang tidak kita butuhkan.
Penyusunan makalah ini tak lepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis ingin mengucakpan terima kasih kepada:
1. Ibu Aprillia Maharani Ayuningsih selaku dosen mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet 2. Teman-teman kelompok 5 yang saling membantu
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan teman-teman semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kekurangannya. oleh karena itu penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun. Semoga penulisan makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca.
Depok,20 Maret 2020
Penulis
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................................ i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan Makalah ...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 3
A. Pengertian Spam Mail ............................................................................................. 3
B. Karakteristik Spam Mail ......................................................................................... 4
C. Macam- Macam Spam Mail.................................................................................... 4
D. Kerugian yang di timbulkan Spam Mail ................................................................. 5
E. Hubungan hukum Spam Mail dengan Psikologi .................................................... 5
F. Contoh kasus Spam Mail ........................................................................................ 6
BAB III PENUTUP ............................................................................................................ 8
A. Kesimpulan ............................................................................................................. 8
B. Saran ....................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................... 10
1
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi internet saat ini sudah sangat pesat. Internet telah menyatukan orang-orang dari berbagai belahan dunia ke dalam sebuah sistem yang besar dan seolah tanpa batas. Internet telah mengubah cara manusia terhubung dan berkomunikasi satu dengan lainnya. perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang kemudian dikenal sebagai internet memungkinkan siapapun, dimana pun, dan kapan pun dapat saling terhubung serta saling bersaing dengan sangat mudah. Keterhubungan ini seolaholah menjadikan manusia berada dalam “satu piring besar” (Ibrahim dan Akhmad, 2014).
Penemuam E-mail merupakan sumbangan yang sangat luar biasa bagi peradaban manusia dalam berkomunikasi. Electronic mail menggantikan aktivitas surat-menyurat yang sebelumnya menggunakan kertas dan fasilitas pengiriman melalui jasa pos di mana biaya dan waktu merupakan faktor utama yang selalu menjadi permasalahan besar dalam setiap proses pengirimannya. Dengan e-mail waktu dan biaya menjadi sangat efisien sehingga sudah tidak menjadi permasalahan yang perlu di pikirkan lagi.
Penemuan e-mail dinodai dengan sebuah perbuatan apa yang dinamakan dengan email spamming. Pelaku spamming biasa disebut spammer, spammer melakukan spamming, sehingga menimbulkan Spam Mail. Spam Mail didefinisikan sebagai e-mail yang berisikan hal-hal yang tidak kita inginkan dan kadang-kadang dikirimkan dari orang-orang yang tidak kita kenalsama sekali.
2
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian Spam Mail atau Junk Mail?
2. Apa saja Karakteristik Spam Mail?
3. Apasaja Macam- Macam Spam Mail?
4. Apasaja Kerugian yang di timbulkan Spam Mail?
5. Apa Hubungan hukum Spam Mail dengan Psikologi?
6. Apa saja Contoh kasus dari Spam Mail?
C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Dapat memahami tentang Spam Mail atau Junk Mail.
2. Dapat mengetahui apasaja karakteristik Spam Mail.
3. Dapat mengetahui apasaja macam- macam Spam Mail.
4. Dapat mengetahui apa saja kerugian yang di timbulkan oleh Spam Mail.
5. Dapat mengetahui Hubungan hukum Spam Mail dengan Psikologi.
6. Dapat mengetahui Beberapa contoh kasus Spam Mail.
3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Spam Mail Teknologi internet adalah teknologi penting yg terus berkembang semakin cepat. Teknologi yang memungkinkan manusia hidup secara maya (virtual) dengan memiliki fungsi yang banyak seperti mengobrol, berbelanja, belajar, bermain, dan aktivitas lain yang biasa di lakukan di kehidupan nyata namun bisa dilakukan secara maya(virtual). Namun teknologi ini banyak disalah gunakan oleh oknum jahat yang biasa dilakukan oleh hacker, cracker, ataupun virus. Seiring makin banyaknya oknum jahat itu melakukan hal tersebut, membuat diri kita semakin tidak nyaman menggunakan internet. Penemuan email merupakan sumbangan yang sangat luar biasa bagi peradaban manusia dalam berkomunikasi. Electronic mail menggantikan aktivitas surat-menyurat yang sebelumnya menggunakan kertas dan fasilitas pengiriman melalui jasa pos di mana biaya dan waktu merupakan faktor utama yang selalu menjadi permasalahan besar dalam setiap proses pengirimannya. Dengan e-mail waktu dan biaya menjadi sangat efisien sehingga sudah tidak menjadi permasalahan yang perlu di perlukan lagi. Penemuan email dinodai dengan sebuah perbuatan apa yang dinamakan dengan e-mail spamming. Pelaku spamming biasa disebutspammer,spammer melakukan spamming, sehingga menimbulkan Spam Mail. Spam Mail didefinisikan sebagai e-mail yang berisikan hal-hal yang tidak kita inginkan dan kadang- kadang dikirimkan dari orang-orang yang tidak kita kenal sama sekali . Spam atau e-mail sampah merupakan problem bagi pengguna aplikasi internet mail saat ini. E-mail yang sering berisikan propaganda tersebut sering kali membuat pengguna internet mail merasa dirugikan, karena banyak waktu dan sumber daya yang dikerahkan untuk memilah dan memisahkan antara spam dengan e-mail yang benarbenar dibutuhkan. Spam mendatangkan keuntungan besar pada sebagian masyarakat bisnis yang membutuhkan promosi dan iklan yang murah dan efektif. Seakan-akan Spam dianggap sebagai mesin pencetak uang bagi kalangan bisnis profesional.
4
B. Karakteristik Spam Mail Berikut Beberapa Karakteristik Spam Mail:
1. Terkirim tanpa target dan tujuan yang jelas.
2. Kadang-kadang berisi penawaran hal- hal yang illegal atau promosi yang meresahkan.
3. Biasanya memanfaatkan informasi-informasi personal yang melanggar Privacy Act 1988 National Privacy Principles (NPPs).
4. Sengaja dikirimkan dengan cara tertentu sehingga tidak sama antara judul surat dengan isinya.
5. Tidak mencantumkan alamat e-mail yang benar, sehingga tidak dapat berfungsi apabila penerima e-mail hendak mengirim balik pesan.
C. Macam-Macam Spam Mail E-mail spamsering juga disebut sebagai Unsolicited Commercial E-mail (UCE), hal ini dikarenakan sebagian besar e-mail yang dikirimkan oleh spammer tersebut merupakan surat-surat elektronik yang berorientasi profit atau komersil, biasanya berisikan penawaran-penawaran jasa, barang, atau hal-hal yang dianggap menarik lainnya, padahal belum tentu dibutuhkan dan diinginkan oleh para penerimanya. Berikut macam-macam jenis spam yang sering dijumpai: 1. Spam yang menawarkan produk obat-obatan atau kesehatan, misalnya e-mail yang menawarkan obat untuk memperbesar salah satu bagian tubuh anda atau obat yang diklaim mampu menurunkan berat badan secara drastis. 2. Spam yang menawarkan cara agar bisa cepat kaya. 3. Spam yang menawarkan jasa atau produk keuangan, seperti penawaran peminjaman dana atau cara mengurangi tagihan hutang 4. Spam yang menawarkan jasa kemudahan- kemudahan pendidikan seperti beasiswa universitas atau mendapatkan gelar dengan biaya tertentu. 5. Spam yang menawarkan jasa judi di Internet (On-Line Gambling). 6. Spam yang menawarkan diskon untuk produk-produk tertentu ataumenawarkan program-program aplikasi komputer (software) bajakan.
5
D. Kerugian Spam Kerugian dari spam yaitu membuat pengguna internet mail merasa dirugikan, karena banyak waktu dan sumber daya yang dikerahkan untuk memilah dan memisahkan antara spam dengan email yang benar- benar dibutuhkan. 1. Bagi user, spam yang berulang-ulang selain tidak enak dilihat, juga sangat membuang waktu dan biaya internet bagi pembaca atau pengguna. 2. Tempat e-mail (Storage Mail-Box) yang tersedia harus lebih besar. 3. Bagi pihak Penyedia layanan e-mail (e- mail Service Provider), spam mengambil sebagian Bandwidth. Hal ini sangat mengganggu sebab bandwidth tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
E. Hubungan Hukum UU Spam Mail dengan Psikologi Di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, terdapat ketentuan yang mengatur hak masyarakat dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi. Artinya kebebasan masyarakat menggunakan fasilitas e-mail sebagai sarana komunikasi sehari-hari merupakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dapat dilihat di dalam Undang-Undang HakAsasi Manusia pada Bab III Bagian Ketiga tentang Hak Mengembangkan Diri yang mengatakan sebagai berikut:
Pasal 14 ayat (1):
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
Pasal 14 ayat (2): “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Melihat norma yang terkandung di dalam kedua pasal tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa setiap anggota masyarakat berhak menggunakan fasilitas email dalam aktivitas kehidupannya sehari-hari, akan tetapi harus tetap wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan
6
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara karena setiap hak asasi manusia selalu menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik. Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan pelaksanaan penggunaan hak asasi manusia Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut harus sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundangundangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia.
F. CONTOH KASUS SPAM MAIL 1. Penangkapan jaringan pengirim Spam Mail di Amerika Serikat. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa tiga orang yang melakukan pencurian 1 miliar nama pengguna dan alamat email dari tahun 2009 hingga 2012 untuk mengirim pesan promosi yang tidak diharapkan penerima (spam). Ketiga terdakwa itu adalah, dua warga Vietnam, Viet Quoc Nguyen dan Giang Hoang Vu, yang dituding mencuri data dari delapan penyedia layanan email, sementara David-Manuel Santos Da Silva dari Kanada diduga bersekongkol dengan dua warga Vietnam itu. Nama pengguna dan alamat email yang dicuri itu selanjutnya dikomersialkan ke pihak ketiga untuk kegiatan pemasaran sebuah produk atau jasa.
2. Spam Mail menjadi modus pembobolan kartu kredit. Modus Spamming digunakan untuk pembobol kartu kredit oleh tiga tersangka yang berinisial A, H, dan RM asal Medan, Sumatra Utara, yang telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. tersangka membeli data email dari berbagai belahan dunia dan mengirim Spam Mail (Pesan sampah). Biasanya Spam Mail berisi tautan tertentu yang memerintahkan pemilik akun mengeklik tautan tertentu, Setelah itu pemilik email diminta untuk memasukkan data tertentu, misalnya data kartu kredit. jika pemilik
7
email mengikuti tahapan tersebut, sistem mirroring akan bekerja. Alhasil, datadata kartu kredit pemilik email akan terekam oleh pelaku. tersangka menggunakan data kartu kredit korbannya untuk membeli tiket Singapore Airlines untuk kemudian dijual kembali oleh seorang agen perjalanan resmi berinisial AH.
Sebagai bagian dari masyarakat, spammer berhak menggunakan fasilitas email untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat diartikan bahwa spammer bisa menggunakan haknya seluas-luasnya sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya dalam melakukan spamming. Perbuatan spammer selalu dibatasi oleh kewajibannya untuk selalu menghormati hak-hak orang lain, moral, etika, termasuk juga tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8
BAB III PENUTUP
Teknologi semakin berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu dan juga semakin banyak fungsi yang membuat penggunanya lebih efisien dan efektif dalam pemakaiannya. Salah satunya adalah penemuan email yang mempunyai fasilitas pengiriman jasa pos tanpa kertas yang praktis. Namun, kejahatan teknologi adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace). Salah satu perbuatan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab adalah email spamming. Biasanya, computer yang sudah terkena satu virus, ikut menyebarluaskannya dengan mengirimkan email lain berisi virus ke listing email yang lainnya. Spam juga sering disebut Unsolicited Commercial E-mail (UCE). Kerugian spam bisa menimbulkan masalah yaitu waktu dan sumber daya bagi sebagian pengguna karena sulit untuk memilih yang mana spam dan mana email yang dibutuhkan/penting, bahkan bisa sampai menjadi korban penipuan jika penerima Spam Mail tersebut kurang pengetahuan nya akan modus Spam Mail yang sering terjadi. Namun, bagi pebisnis spam merupakan keuntungan besar yang membutuhkan iklan atau promosi.
B. SARAN
Ada beberapa langkah yang dapat membantu mengurangi spam walaupun tidak sepenuhnya dapat menghilangkan spam tersebut.
1. Lebih selektif dalam melakukan hal yang menyangkut teknologi agar terhindar dari spamming.
2. Masyarakat turut berperan dalam memberikan maupun ikut serta dalam penyuluhan atau sosialisasi.
3. Cepat tanggap dalam menggunakan teknologi dan apabila ada situs yang melanggar harus dilaporkan segera ke pihak berwajib.
9
4. Pihak pemerintah pun harus cepat dalam menanggapi kasus pelanggaran yang ada di internet.
5. Jangan membuka apapun jika dari orang yang tidak dikenal atau tidak ada nama pengirim dan menghindarinya.
6. Jangan sembarangan mengisi data diri yang tidak terpercaya.
10
DAFTAR PUSTAKA
Astagiri, B. (2010). Spamming Dalam Perspektif Hukum Pidana. Yuridika, 25(01), 92-100.Juang, D. (2016). Analisis Spam Dengan Menggunakan Naïve Bayes. Jurnal Teknovasi, 03(02),
51-57.

Komentar
Posting Komentar