CARDING & KASUS CARDING


MAKALAH PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET

CARDING”










Disusun Oleh:
Kelompok 5


1.     Annisa Hikaru Shobrina        (10518934)
2.     Dewi Fortuna Islami W         (11518815)
3.     Farah Fadlilah                        (12518487)
4.     Mohammad Dimas Atmaja   (14518220)
5.     Siti Amanah                           (16518749)
6.     Yudith Putri Purwandani       (17518509)


FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA

KATA PENGANTAR


      Puji syukur kita panjatkan ke-hadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan tema “Carding”. Shalawat serta salam tidak lupa kita panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tujuan penyusunan makalah ini ialah untuk menambah wawasan dan lebih memahami carding yang kami ambil sebagai salah satu contoh fenomena mengenai etika dalam penggunaan internet. Penyusunan makalah ini tak lepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:

1. Ibu Aprillia Maharani Ayuningsih selaku dosen mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet
2. Teman-teman kelompok 5 yang saling membantu 

     Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan teman-teman semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kekurangannya. oleh karena itu penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang membangun. Semoga penulisan makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca.


Depok, 07 Mei 2020


Penulis








DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A. Latar Belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
C. Tujuan........................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 2
A. Pengertian Carding....................................................................................................... 2
B. Faktor Yang Menyebabkan Carding ........................................................................... 3
C. Langkah-Langkah Carding........................................................................................... 4
D. Pencegahan Terhadap Carding.................................................................................... 5
E. Contoh Kasus Carding ................................................................................................. 7
F. Analisa Contoh Kasus Carding .................................................................................... 8
BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 9
A. Kesimpulan ................................................................................................................. 9
B. Saran ............................................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 10









BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Namun di sisi lain perkembangan teknologi komputer juga menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana. Bila perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi, namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Selain itu banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pelaku kejahatan dunia maya khususnya carder melakukan aksinya (carding) dengan memanfaatkan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat pengguna kartu kredit yang melakukan transaksi di internet akan dampak negatif dari internet.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan carding?
2.      Apa faktor yang menyebabkan carding?
3.      Bagaimana langkah-langkah dalam melaksanakan aksi carding?
4.      Bagaimana cara mencegah terjadinya carding?
5.      Apa contoh kasus dari carding dan bagaimana hasil analisanya?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan carding.
2.      Untuk megetahui faktor yang menyebabkan carding.
3.      Untuk mengetahui langkah-langkah dalam melaksanakan aksi carding.
4.      Untuk mengetahui cara mencega terjadinya carding.
5.      Untuk mengetahui contoh kasus dari carding dan hasil analisanya.
BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Carding

Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non-materil. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku kejahatan Carding. Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre salah satu unit dari FBI), Carding adalah “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit Fraudlently untuk memperoleh uang atau properti dimana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.
Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Carder
Carder adalah pelaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau email palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet.
2. Netter
Netter adalah pengguna internet atau yang gemar internet, yang selalu mencari informasi atau pengetahuan dari dunia maya dalam hal ini adalah penerima email yang dikirimkan oleh para carder.
3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.

B.     Faktor Yang Menyebabkan Carding

Mereka memanfaatkan carding sebagai memenuhi kebutuhan hidup mereka. Carding menjadi candu bagi beberapa orang yang ada dalam komunitas ini, penampilan eksklusif yang menjadi  dorongan untuk melakukan carding. Konsumerisme yang terjadi akibat aktivitas ini adalah mereka berbelanja berlebih, tidak dengan kapasitasnya. Pada awalnya, pemegang kartu kredit masih terbatas pada kelompok-kelompok sosial tertentu dan penggunaannya ditujukan untuk pembayaran yang bersifat khusus.
Perkembangan tersebut sebenarnya didorong oleh berbagai faktor yang berkenaan dengan pengunaan kemudahan, kepraktisan dan citra diri pemegang kartu. Oleh karena itu, bisnis kartu kredit menjadi salah satu mesin profit setiap bank dan lembaga bukan bank baik dalam meraih kastemer baru maupun mencetak portofolio bisnis secara variatif.
Namun praktek industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit. Sedangkan dari telaah teori netralisasi diketahui, pelaku melakukan kejahatan karena ingin balas dendam, merasa tidak berdaya menghadapi masyarakat dan hukum, bahaya yang ditimbulkan tidak serius bagi masyarakat, dan ingin memperoleh kebebasan bertingkah laku dengan cara menganggap Undang-Undang sebagai penghalang aktivitas di internet, serta korban juga merupakan kriminogen. Dengan demikian, penyebab pelaku kejahatan yang berhubungan dengan komputer di Indonesia selaras dengan ajaran, bahwa pelaku kejahatan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang kompleks.

C.     Langkah – Langkah Carding

Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:
1.      Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
a.    Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Contohnya adalah membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik bca.
b.    Hacking menurut Zackary dalam white paper-nya yang berjudul “Basic of Hacking”. Hacking adalah aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
c.    Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.
d.    Keylogging adalah suatu program (walaupun jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk mencatat segala aktifitas keyboard dan menyimpan hasilnya kedalam sebuah log atau catatan teks.
e.    Chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2.      Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3.      Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4.      Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10%, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5.      Pengambilan barang oleh carder.

D.    Pencegahan Terhadap Carding

1.      Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum siber  adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.      Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin. Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan sertifikat.
3.      Pencegahan dengan pengamanan web security
Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern, sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
4.      Pengamanan pribadi
Pengamanan pribadi adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain secara on-ine dan off-line :
a.       Pengaman pribadi secara off-line :
1)        Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
2)        Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
3)        Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
4)         Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
5)        Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu identitas.
6)        Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.
b.      Pengamatan pribadi secara online:
1)        Belanja di tempat (website online shopping) yang aman, jangan asal belanja tapi jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehigga kredibilitasnya masih meragukan.
2)        Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
3)         Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.

E.     Contoh Kasus Carding

Kasus carding yang terjadi baru-baru ini, kasus ini bermula saat Polda Jatim meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus ini bahkan melibatkan sejumlah selebritis dan figur publik. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang diamankan tersebut yakni Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila Deli Ruby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK). Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
Lebih lanjut, kata Truno, keuntungan para tersangka dari aktivitas cardingnya juga tak main-main, dalam setahun aksinya, ketiganya berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi enam selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding. Truno pun mereka yakni GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), dan BW (Boy William), serta AK (Awkarin), dan RS (Ruth Stefanie). 
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

F.     Analisis Contoh Kasus Carding

Berdasarkan kasus diatas, kasus carding yang terjadi mengindikasikan bahwa kejahatan carding bisa terjadi pada siapa saja. Kasus ini membuktikan bahwa carding mempunyai karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu. Pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. Pelaku membeli beberapa handphone, dan bisa untuk dijual lagi. Dalam hal ini pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.
















BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Carding atau pemalsuan kartu kredit merupakan salah satu jenis kejahatan internet (cyber crime) yang sangat sulit ditangani. Oleh karena itu kita dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi menggunakan kartu kredit, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x yang bisa membuka celah keamanan itu.

B.     Saran
Lebih berhati-hati dalam menggunakan internet terutama bila transaksi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.



















DAFTAR PUSTAKA

·           http://journal.unair.ac.id/AUN@pemanfaatan-carding-article-10333-media-134-category-8.html. Diakses pada 7 Mei 2020 pukul 11:56 WIB.
·           http://carding772.blogspot.com/p/blog-page.html. Diakses pada 7 Mei 2020 pukul 11:59 WIB.
·           https://kejahatanduniacyber.wordpress.com/. Diakses pada 07 Mei 2020 pukul 13:34 WIB.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JUNKING