CARDING & KASUS CARDING
MAKALAH PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET
“CARDING”
Disusun Oleh:
Kelompok 5
1. Annisa Hikaru Shobrina (10518934)
2. Dewi Fortuna Islami W (11518815)
4. Mohammad Dimas Atmaja (14518220)
5. Siti Amanah (16518749)
6.
Yudith
Putri Purwandani (17518509)
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke-hadirat Allah SWT, karena atas
berkat rahmat dan karunia-Nyalah, makalah ini dapat terselesaikan dengan tema “Carding”. Shalawat serta salam
tidak lupa kita panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Tujuan penyusunan
makalah ini ialah untuk menambah wawasan dan lebih memahami carding yang kami ambil sebagai salah satu contoh
fenomena mengenai etika dalam penggunaan internet. Penyusunan makalah
ini tak lepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu
penulis ingin mengucapkan
terima kasih kepada:
1.
Ibu Aprillia Maharani Ayuningsih selaku dosen mata kuliah Psikologi dan
Teknologi Internet
2.
Teman-teman kelompok 5 yang saling membantu
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan teman-teman
semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih
banyak kekurangannya. oleh karena itu penulis mengharapkan adanya saran dan
kritik yang membangun. Semoga penulisan makalah ini dapat menambah wawasan bagi
pembaca.
Depok, 07 Mei 2020
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A. Latar
Belakang............................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah......................................................................................................... 1
C.
Tujuan........................................................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................................. 2
A.
Pengertian Carding....................................................................................................... 2
B. Faktor Yang Menyebabkan Carding ........................................................................... 3
C. Langkah-Langkah Carding........................................................................................... 4
D. Pencegahan Terhadap Carding.................................................................................... 5
E. Contoh Kasus Carding ................................................................................................. 7
F. Analisa Contoh Kasus Carding .................................................................................... 8
BAB III
PENUTUP ......................................................................................................... 9
A.
Kesimpulan ................................................................................................................. 9
B. Saran
............................................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................................................... 10
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan
kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Namun di sisi
lain perkembangan teknologi komputer juga menyebabkan munculnya jenis
kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus
operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan
permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak
pidana. Bila perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana
biasa dapat dengan mudah diidentifikasi, namun tidak demikian halnya untuk
kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
Selain itu banyaknya penyedia internet dan
semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai
mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pelaku
kejahatan dunia maya khususnya carder melakukan aksinya (carding) dengan
memanfaatkan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat pengguna kartu kredit
yang melakukan transaksi di internet akan dampak negatif dari internet.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan carding?
2. Apa faktor yang menyebabkan carding?
3. Bagaimana langkah-langkah dalam melaksanakan
aksi carding?
4. Bagaimana cara mencegah terjadinya carding?
5. Apa contoh kasus dari carding dan bagaimana
hasil analisanya?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
carding.
2. Untuk megetahui faktor yang menyebabkan
carding.
3. Untuk mengetahui langkah-langkah dalam
melaksanakan aksi carding.
4. Untuk mengetahui cara mencega terjadinya
carding.
5. Untuk mengetahui contoh kasus dari carding dan
hasil analisanya.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Carding
Carding adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non-materil. Carder adalah sebutan yang digunakan
untuk menamakan para pelaku kejahatan Carding. Menurut IFFC (Internet Fraud
Complaint Centre salah satu unit dari FBI), Carding adalah “Penggunaan yang
tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit Fraudlently untuk memperoleh uang
atau properti dimana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri dari
situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian identitas
scheme.
Pelaku carding
tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Carder
Carder adalah
pelaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk
menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan
informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam
aksi pencurian adalah membuat situs atau email palsu atau disebut juga phising
dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN
(Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan
konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah,
sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Target carder yaitu
pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial,
online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan
transaksi secara online melalui situs internet.
2. Netter
Netter adalah
pengguna internet atau yang gemar internet, yang selalu mencari informasi atau
pengetahuan dari dunia maya dalam hal ini adalah penerima email yang dikirimkan
oleh para carder.
3. Cracker
Cracker adalah
sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk
kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti
pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah
badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga
merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak
penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan
lain-lain.
B. Faktor Yang Menyebabkan Carding
Mereka
memanfaatkan carding sebagai memenuhi kebutuhan hidup mereka. Carding menjadi candu
bagi beberapa orang yang ada dalam komunitas ini, penampilan eksklusif yang
menjadi dorongan untuk melakukan
carding. Konsumerisme yang terjadi akibat aktivitas ini adalah mereka
berbelanja berlebih, tidak dengan kapasitasnya. Pada awalnya, pemegang kartu
kredit masih terbatas pada kelompok-kelompok sosial tertentu dan penggunaannya
ditujukan untuk pembayaran yang bersifat khusus.
Perkembangan
tersebut sebenarnya didorong oleh berbagai faktor yang berkenaan dengan
pengunaan kemudahan, kepraktisan dan citra diri pemegang kartu. Oleh karena
itu, bisnis kartu kredit menjadi salah satu mesin profit setiap bank dan
lembaga bukan bank baik dalam meraih kastemer baru maupun mencetak portofolio
bisnis secara variatif.
Namun praktek
industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan
jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit. Sedangkan dari telaah teori
netralisasi diketahui, pelaku melakukan kejahatan karena ingin balas dendam,
merasa tidak berdaya menghadapi masyarakat dan hukum, bahaya yang ditimbulkan
tidak serius bagi masyarakat, dan ingin memperoleh kebebasan bertingkah laku
dengan cara menganggap Undang-Undang sebagai penghalang aktivitas di internet,
serta korban juga merupakan kriminogen. Dengan demikian, penyebab pelaku
kejahatan yang berhubungan dengan komputer di Indonesia selaras dengan ajaran,
bahwa pelaku kejahatan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang kompleks.
C. Langkah
– Langkah Carding
Ada beberapa
tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:
1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa
dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
a. Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan
dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu
kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah
komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
Contohnya adalah membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik bca.
b. Hacking menurut Zackary dalam white paper-nya
yang berjudul “Basic of Hacking”. Hacking adalah aktivitas penyusupan ke dalam
sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan
ataupun merusak sistem yang ada.
c. Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu
lintas data pada suatu jaringan komputer.
d. Keylogging adalah suatu program (walaupun
jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk
mencatat segala aktifitas keyboard dan menyimpan hasilnya kedalam sebuah log
atau catatan teks.
e. Chatting dengan merayu dan tanpa sadar
memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder,
mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat
carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu
kredit.
2. Mengunjungi situs-situs online yang banyak
tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba
nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau
limitnya mencukupi.
3. Melakukan transaksi secara online untuk
membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4. Menentukan alamat tujuan atau pengiriman,
sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna
internet di bawah 10%, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki
peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan
carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online
sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia
yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan
alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara
tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5. Pengambilan barang oleh carder.
D. Pencegahan Terhadap Carding
1. Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya,
yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan
bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum atas
kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum siber adalah data elektronik
yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai
penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu, kegiatan siber
meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak
pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara
ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari
jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2. Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan merupakan keamanan
yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk
mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk itu diperlukan
suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara otentikasi
melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin. Otentikasi
sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan sertifikat.
3. Pencegahan dengan pengamanan web security
Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya
menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan kedalam database sebaiknya
menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern, sehingga cryptoanalysis
tidak bisa mendekripsikanya.
4.
Pengamanan pribadi
Pengamanan pribadi adalah pengamanan dari sisi
pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain secara on-ine dan off-line
:
a. Pengaman pribadi secara off-line :
1)
Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat
yang aman.
2)
Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke
pihak berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat
itu juga.
3)
Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain
( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
4)
Pastikan jika Anda melakukan
fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas
layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta
tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih
sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan
kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan
CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
5)
Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu
kredit dan kartu identitas.
6)
Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja /
tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas
kredibilitas-nya.
b. Pengamatan pribadi secara online:
1)
Belanja di tempat (website online shopping) yang aman, jangan asal belanja
tapi jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehigga
kredibilitasnya masih meragukan.
2)
Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets
Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan
untuk berbelanja.
3)
Jangan sembarangan menyimpan File
Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan
dalam email anda.
E. Contoh Kasus Carding
Kasus carding
yang terjadi baru-baru ini, kasus ini bermula saat Polda Jatim meringkus empat
tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding. Kasus
ini bahkan melibatkan sejumlah selebritis dan figur publik. Kabid Humas Polda
Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang diamankan
tersebut yakni Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila Deli Ruby
(MDR) dan Meliana Kurniawan (MK). Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket
agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan
MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
Lebih lanjut,
kata Truno, keuntungan para tersangka dari aktivitas cardingnya juga tak
main-main, dalam setahun aksinya, ketiganya berhasil meraup keuntungan senilai
ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka
untuk membayar jasa promosi enam selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel
dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding. Truno pun
mereka yakni GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih),
dan BW (Boy William), serta AK (Awkarin), dan RS (Ruth Stefanie).
Atas
perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1)
UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal
56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.
F. Analisis Contoh Kasus Carding
Berdasarkan kasus
diatas, kasus carding yang terjadi mengindikasikan bahwa kejahatan carding bisa
terjadi pada siapa saja. Kasus ini membuktikan bahwa carding mempunyai
karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara
yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu. Pelaku melakukan transaksi
menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya.
Pelaku membeli beberapa handphone, dan bisa untuk dijual lagi. Dalam hal ini
pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran
kartu kredit.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Carding atau pemalsuan kartu kredit merupakan salah satu jenis
kejahatan internet (cyber crime) yang sangat sulit ditangani. Oleh karena itu
kita dituntut untuk lebih waspada dan selektif dalam melakukan transaksi
menggunakan kartu kredit, karena kita tidak bisa menjamin bahwa suatu system
yang dibuat oleh suatu perusahaan terkenal adalah aman, bisa saja ada factor x
yang bisa membuka celah keamanan itu.
B. Saran
Lebih berhati-hati dalam menggunakan internet
terutama bila transaksi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://journal.unair.ac.id/AUN@pemanfaatan-carding-article-10333-media-134-category-8.html. Diakses pada 7 Mei 2020 pukul 11:56 WIB.

Komentar
Posting Komentar